Berita sangat mengejutkan bagi para Youtuber, ternyata tahun ini paling lambat akhir juni 2021 pemerintah telah meminta google untuk memotong pajak penghasilan yang dibayarkan kepada youtuber, dan untuk besarannya silahkan cek peraturan dibawah ini.
Tarif pajak PPh Pasal 17 menjelaskan secara terperinci dalam Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang tariff yang digunakan untuk menghitung Penghasilan kena Pajak. Penghasilan kena pajak biasanya tergantung dari jumlah penghasilan bruto dikurangi komponen pengurang penghasilan bruto dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Wajib pajak yang masuk ke dalam Undang-undang ini meliputi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan wajib pajak badan dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Tariff dari PPh Pasal 17
Tariff pajak yang dikenakan akan semakin tinggi, jika kenaikan jumlah penghasilan yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), karena tariff progresif PPh Pasal 17 merupakan wujud dari asas keadilan. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 17 dikenakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, wajib pajak Badan Dalam Negeri, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Ketentuan tariff PPh Pasal 17 terhadap wajib pajak
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp 50.000.000 | 5% |
Rp 50.000.000 s.d Rp 250.000.000 | 15% |
Rp 250.000.000 s.d Rp 500.000.000 | 25% |
Di atas Rp 500.000.000 | 30% |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar