Mahkamah Agung Republik Indonesia
berdasarkan keputusan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi birokrasi nomor 29 tahun 2017 tanggal 7 Juli 2017 tentang
kebutuhan pegawai aparatur sipil negara calon hakim di lingkungan
Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2017 membuka kesempatan kepada warga
negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen
tinggi untuk menjadi hakim yang akan ditugaskan ada tiga lingkungan
peradilan dibawah Mahkamah Agung di seluruh Indonesia melalui penerimaan
calon hakim dengan ketentuan klik : ⇒
Tidak ada komentar:
Posting Komentar