Mahkamah Agung Republik Indonesia 
berdasarkan keputusan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan 
Reformasi birokrasi nomor 29 tahun 2017 tanggal 7 Juli 2017 tentang 
kebutuhan pegawai aparatur sipil negara calon hakim di lingkungan 
Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2017 membuka kesempatan kepada warga 
negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen 
tinggi untuk menjadi hakim yang akan ditugaskan ada tiga lingkungan 
peradilan dibawah Mahkamah Agung di seluruh Indonesia melalui penerimaan
 calon hakim dengan ketentuan klik : ⇒  
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar